LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga Usia 28 Tahun

Aliansi Keluarga Perkawinan Campuran mengusulkan skema '18+10' agar anak berkewarganegaraan ganda dapat memilih kewarganegaraan hingga usia 28 tahun.

Bahrul Ulum
2 September 2026, 03:40 WIB
1 menit baca 10 pembaca
Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga Usia 28 Tahun
Sumber foto/ilustrasi: CNN Indonesia Nasional

KAJUARA.NET โ€” Aliansi Keluarga Perkawinan Campuran secara resmi menyerahkan rekomendasi revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kepada pihak berwenang. Usulan ini fokus pada pemberian keleluasaan waktu yang lebih matang bagi anak berkewarganegaraan ganda dalam menentukan status hukum mereka.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Dalam draf rekomendasi tersebut, diajukan skema yang dikenal sebagai '18+10'. Melalui aturan ini, anak-anak hasil perkawinan campuran yang memiliki kewarganegaraan ganda diharapkan memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya hingga menginjak usia 28 tahun, meningkat dari batas usia sebelumnya agar proses pengambilan keputusan bisa lebih matang secara psikologis dan administratif.

Poin Penting Liputan

  • Aliansi Keluarga Perkawinan Campuran menyerahkan rekomendasi revisi RUU Kewarganegaraan.
  • Usulan utama berfokus pada penerapan skema batas usia '18+10' bagi anak berkewarganegaraan ganda.
  • Batas usia pemilihan kewarganegaraan diusulkan diperpanjang hingga anak berusia 28 tahun.
  • Perubahan ini bertujuan memberikan kematangan dan kejelasan hukum bagi subjek terkait.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via CNN Indonesia Nasional
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: CNN Indonesia Nasional
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu