Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga Usia 28 Tahun
Aliansi Keluarga Perkawinan Campuran mengusulkan skema '18+10' agar anak berkewarganegaraan ganda dapat memilih kewarganegaraan hingga usia 28 tahun.
KAJUARA.NET โ Aliansi Keluarga Perkawinan Campuran secara resmi menyerahkan rekomendasi revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kepada pihak berwenang. Usulan ini fokus pada pemberian keleluasaan waktu yang lebih matang bagi anak berkewarganegaraan ganda dalam menentukan status hukum mereka.
Detail Peristiwa & Konteks
Dalam draf rekomendasi tersebut, diajukan skema yang dikenal sebagai '18+10'. Melalui aturan ini, anak-anak hasil perkawinan campuran yang memiliki kewarganegaraan ganda diharapkan memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya hingga menginjak usia 28 tahun, meningkat dari batas usia sebelumnya agar proses pengambilan keputusan bisa lebih matang secara psikologis dan administratif.
Poin Penting Liputan
- Aliansi Keluarga Perkawinan Campuran menyerahkan rekomendasi revisi RUU Kewarganegaraan.
- Usulan utama berfokus pada penerapan skema batas usia '18+10' bagi anak berkewarganegaraan ganda.
- Batas usia pemilihan kewarganegaraan diusulkan diperpanjang hingga anak berusia 28 tahun.
- Perubahan ini bertujuan memberikan kematangan dan kejelasan hukum bagi subjek terkait.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.