Aturan Umrah Mandiri Dinilai Konstitusional Demi Lindungi Jemaah
Pemerintah menegaskan aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan melindungi jemaah dari potensi pelanggaran, bukan membatasi kebebasan.
KAJUARA.NET โ Ahli hukum yang dihadirkan pemerintah menilai ketentuan dalam undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap konstitusional demi memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara.
Detail Peristiwa & Konteks
Dalam sidang pengujian undang-undang, ahli yang diajukan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melanggar konstitusi. Pengaturan tersebut dinilai krusial untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi setiap jemaah selama berada di tanah suci.
Poin Penting Liputan
- Pasal 115 dan 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai tetap konstitusional.
- Aturan ini difokuskan untuk melindungi jemaah dari berbagai potensi masalah di luar negeri.
- Kebijakan tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan bentuk tanggung jawab negara.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.