LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Aturan Umrah Mandiri Dinilai Konstitusional Demi Lindungi Jemaah

Pemerintah menegaskan aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan melindungi jemaah dari potensi pelanggaran, bukan membatasi kebebasan.

Bahrul Ulum
1 September 2026, 13:45 WIB
1 menit baca 7 pembaca
Aturan Umrah Mandiri Dinilai Konstitusional Demi Lindungi Jemaah
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Kalimantan Tengah

KAJUARA.NET โ€” Ahli hukum yang dihadirkan pemerintah menilai ketentuan dalam undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap konstitusional demi memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Dalam sidang pengujian undang-undang, ahli yang diajukan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melanggar konstitusi. Pengaturan tersebut dinilai krusial untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi setiap jemaah selama berada di tanah suci.

Poin Penting Liputan

  • Pasal 115 dan 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai tetap konstitusional.
  • Aturan ini difokuskan untuk melindungi jemaah dari berbagai potensi masalah di luar negeri.
  • Kebijakan tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan bentuk tanggung jawab negara.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Kalimantan Tengah
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Kalimantan Tengah
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu