Bareskrim Jerat Pemilik Kasino Batam dengan Pasal Pencucian Uang
Bareskrim Polri menetapkan pemilik kasino di Batam berinisial Suwanda alias Akau sebagai tersangka kasus perjudian dan pencucian uang.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 06:04 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: CNN Indonesia Nasional
KAJUARA.NET โ Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus perjudian ilegal di Batam dengan menjerat pemilik kasino menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Detail Peristiwa & Konteks
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Suwanda alias Akau, pemilik operasional kasino di Batam, sebagai tersangka baru dalam jaringan perjudian kelas kakap. Langkah tegas ini diambil setelah aparat mendalami aliran dana ilegal yang berputar dalam bisnis haram tersebut, sehingga instrumen TPPU diterapkan untuk memiskinkan pelaku.
Poin Penting Liputan
- Suwanda alias Akau selaku pemilik kasino di Batam dijerat pasal berlapis terkait perjudian dan pencucian uang.
- Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penindakan tegas aparat terhadap praktik kasino ilegal di wilayah tersebut.
- Sebanyak 197 orang sebelumnya turut diamankan dalam operasi penertiban, termasuk sejumlah warga negara asing (WNA).
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: