Bea Cukai Denpasar Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Denpasar menghadiri pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal hasil rampasan negara yang digelar Kejaksaan Negeri di Bali.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 14:01 WIB
1 menit baca
•
7 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Republika Terkini
KAJUARA.NET โ Bea Cukai Denpasar turut menghadiri pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil rampasan negara untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Detail Peristiwa & Konteks
Kegiatan pemusnahan barang bukti ilegal tersebut diselenggarakan secara bersama oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis (27/8/2026). Langkah ini merupakan wujud sinergi antarlembaga dalam menekan peredaran produk tanpa pita cukai resmi yang merugikan keuangan negara.
Poin Penting Liputan
- Bea Cukai Denpasar menghadiri pemusnahan barang rampasan negara.
- Total barang yang dimusnahkan mencapai 3,5 juta batang rokok ilegal.
- Acara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: