LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Belajar dari Kasus Sritex, Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan

DPR memasukkan skema jaminan pesangon ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan demi melindungi hak pekerja belajar dari kasus Sritex.

Bahrul Ulum
3 September 2026, 07:50 WIB
1 menit baca 9 pembaca
Belajar dari Kasus Sritex, Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed

KAJUARA.NET โ€” Belajar dari kasus pailit PT Sritex Tbk, DPR RI memasukkan skema jaminan pesangon sebagai poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa perluasan skema jaminan sosial bagi pekerja kini menjadi fokus utama parlemen. Langkah preventif ini dirancang untuk mengantisipasi risiko pemutusan hubungan kerja massal dan kegagalan perusahaan dalam membayarkan hak finansial karyawannya.

Poin Penting Liputan

  • Perluasan skema jaminan sosial mencakup jaminan pesangon bagi pekerja.
  • Pembahasan ini masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
  • Kebijakan dirumuskan sebagai langkah pembelajaran nyata dari kasus kebangkrutan Sritex.
  • DPR berkomitmen memperkuat perlindungan hukum dan finansial bagi buruh di Indonesia.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Sindonews Feed
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Sindonews Feed
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu