Belajar dari Kasus Sritex, Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
DPR memasukkan skema jaminan pesangon ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan demi melindungi hak pekerja belajar dari kasus Sritex.
KAJUARA.NET โ Belajar dari kasus pailit PT Sritex Tbk, DPR RI memasukkan skema jaminan pesangon sebagai poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Detail Peristiwa & Konteks
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa perluasan skema jaminan sosial bagi pekerja kini menjadi fokus utama parlemen. Langkah preventif ini dirancang untuk mengantisipasi risiko pemutusan hubungan kerja massal dan kegagalan perusahaan dalam membayarkan hak finansial karyawannya.
Poin Penting Liputan
- Perluasan skema jaminan sosial mencakup jaminan pesangon bagi pekerja.
- Pembahasan ini masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
- Kebijakan dirumuskan sebagai langkah pembelajaran nyata dari kasus kebangkrutan Sritex.
- DPR berkomitmen memperkuat perlindungan hukum dan finansial bagi buruh di Indonesia.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.