BKPSDM Mataram Terapkan Absensi Daring untuk PPPK Mulai 1 September
BKPSDM Kota Mataram, NTB, resmi mewajibkan penggunaan sistem absensi daring bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai 1 September.
KAJUARA.NET โ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan pemberlakuan sistem absensi daring bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 September.
Detail Peristiwa & Konteks
Pemberlakuan absensi berbasis digital ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan pengawasan kinerja para pegawai aparatur sipil negara. Dengan sistem daring, pencatatan kehadiran PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Mataram diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Poin Penting Liputan
- BKPSDM Kota Mataram memberlakukan absensi daring khusus untuk PPPK.
- Kebijakan ini mulai efektif diterapkan secara serentak pada tanggal 1 September.
- Penerapan sistem bertujuan meningkatkan kedisiplinan serta pengawasan kinerja pegawai di NTB.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.