Bongkar Pembatas Jalan Rembiga, Warga Mataram Terancam Pidana
Polda NTB menegaskan akan menjerat pidana warga yang nekat membongkar kembali pembatas jalan di simpang empat Rembiga, Kota Mataram.
KAJUARA.NET โ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi membongkar pembatas jalan (road barrier) yang terpasang di simpang empat Rembiga, Kota Mataram, demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Detail Peristiwa & Konteks
Pemasangan pembatas jalan di kawasan tersebut dilakukan untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan. Kepolisian menyayangkan adanya aksi pembongkaran liar oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dapat membahayakan pengguna jalan raya.
Poin Penting Liputan
- Polda NTB melarang keras warga membongkar pembatas jalan di simpang empat Rembiga, Mataram.
- Pelaku yang nekat merusak atau membongkar fasilitas jalan tersebut terancam sanksi pidana.
- Pemasangan road barrier bertujuan untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.