Bupati Banggai Mangkir Lagi dari Panggilan PTUN Palu Terkait Kades
Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka kembali absen dari panggilan PTUN Palu terkait eksekusi putusan pemberhentian enam kepala desa.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 22:15 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Sulawesi Tengah
KAJUARA.NET โ Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka kembali mangkir dari panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait proses eksekusi putusan perkara pemberhentian enam kepala desa.
Detail Peristiwa & Konteks
Ketidakhadiran Bupati Banggai dalam panggilan kedua ini berkaitan dengan tindak lanjut putusan hukum terkait sengketa pemberhentian enam kepala desa di wilayah tersebut. Pihak kuasa hukum para kepala desa terus mendorong kepatuhan terhadap proses peradilan tata usaha negara agar hak klien mereka segera dipulihkan.
Poin Penting Liputan
- Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka absen untuk kedua kalinya dari panggilan PTUN Palu.
- Panggilan berkaitan dengan eksekusi putusan perkara pemberhentian enam kepala desa.
- Kuasa hukum para kepala desa mendesak Bupati Banggai untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.