Dede Yusuf Usulkan ASN di Setiap Kantor Kecamatan Cukup 15 Orang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan jumlah ASN di kantor kecamatan dibatasi hanya 15 hingga 20 orang saja.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 22:15 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Sulawesi Selatan (Makassar)
KAJUARA.NET โ Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan agar jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap kantor kecamatan dibatasi. Menurutnya, kantor kecamatan cukup diisi oleh 15 hingga 20 pegawai saja guna efektivitas kerja.
Detail Peristiwa & Konteks
Usulan ini disampaikan mengingat efisiensi birokrasi di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat tersebut perlu dioptimalkan. Selama ini, komposisi pegawai di tingkat kecamatan dinilai perlu penataan agar lebih proporsional dengan beban kerja yang ada.
Poin Penting Liputan
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan jumlah ASN di kantor kecamatan.
- Jumlah ideal ASN di setiap kecamatan dinilai cukup 15 hingga 20 orang saja.
- Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien di tingkat lokal.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: