Dewan Pers Rombak Penyelenggaraan HPN, Tak Lagi Satu Organisasi
Dewan Pers mengkaji ulang penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) dan Keppres No 5/1985 dengan melibatkan seluruh konstituen.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 22:30 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Liputan6 News
KAJUARA.NET โ Dewan Pers mengambil langkah strategis dengan mengundang seluruh konstituen guna membahas format baru penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini dipegang oleh satu organisasi saja.
Detail Peristiwa & Konteks
Kebijakan baru ini diambil untuk mengevaluasi pelaksanaan HPN secara menyeluruh. Selain mengubah mekanisme penyelenggaraan agar lebih inklusif bagi seluruh elemen pers, Dewan Pers juga secara khusus akan mengkaji kembali Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 yang menjadi dasar hukum kegiatan tersebut.
Poin Penting Liputan
- Dewan Pers mengundang seluruh konstituen untuk membahas masa depan penyelenggaraan HPN.
- Format penyelenggaraan HPN ke depan tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi pers.
- Dewan Pers melakukan pengkajian ulang terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: