Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Cuma Punya Belasan Juta
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dihukum membayar uang pengganti Rp5 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun mengaku hanya memiliki belasan juta rupiah.
KAJUARA.NET โ Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Menanggapi putusan tersebut, terpidana menyatakan ketidakmampuannya karena hanya memiliki belasan juta rupiah di rekeningnya.
Detail Peristiwa & Konteks
Vonis uang pengganti miliaran rupiah ini merupakan bagian dari proses hukum yang menjerat Ibrahim Arief dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam persidangan lanjutan, pihak Ibam menegaskan bahwa aset dan sisa dana yang dimilikinya jauh dari angka kerugian negara yang dibebankan majelis hakim.
Poin Penting Liputan
- Hakim PT DKI Jakarta menghukum Ibrahim Arief membayar uang pengganti Rp5 miliar.
- Ibam merupakan mantan Konsultan Kemendikbudristek yang terseret kasus korupsi.
- Terpidana mengaku tidak sanggup membayar karena sisa uang miliknya hanya belasan juta rupiah.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.