DPRD Agam Sahkan Enam Perda Sepanjang Januari–Agustus 2026
DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat pengesahan enam Peraturan Daerah selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 16:40 WIB
1 menit baca
•
18 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Sumatera Barat
KAJUARA.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengesahkan sebanyak enam Peraturan Daerah (Perda) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026 untuk memperkuat payung hukum di daerah.
Detail Peristiwa & Konteks
Wakil Ketua DPRD Agam, Hendrizal, di Lubuk Basung, Senin, menyampaikan bahwa dari total target legislasi tahun ini, enam regulasi telah tuntas disahkan. Selain itu, saat ini masih ada tiga rancangan peraturan daerah lainnya yang tengah dalam tahap pembahasan intensif.
Poin Penting Liputan
- DPRD Agam mengesahkan enam Perda selama Januari hingga Agustus 2026.
- Pengesahan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Hendrizal, di Lubuk Basung.
- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih berproses dalam tahap pembahasan.
- Pembentukan Perda ini bertujuan untuk mengoptimalkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Agam.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.