Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar, DPR Ungkap Target Rampung 2026
DPR RI menegaskan draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan ke publik karena proses pembahasan masih berjalan dengan target selesai Desember 2026.
KAJUARA.NET โ Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad memberikan penjelasan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disebar ke hadapan publik karena masih dalam proses pembahasan.
Detail Peristiwa & Konteks
Belum disebarkannya naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi legislasi. Pimpinan DPR memastikan bahwa seluruh tahapan perumusan aturan tersebut masih berproses secara seksama di parlemen sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, DPR mematok target agar pembahasan dan pengesahan undang-undang strategis ini dapat diselesaikan secara bertahap hingga tenggat waktu yang telah ditentukan pada akhir tahun 2026 mendatang.
Poin Penting Liputan
- Draf RUU Perampasan Aset saat ini belum disebarluaskan kepada masyarakat umum.
- Proses pembahasan dan perumusan draf masih terus berlangsung di lingkungan DPR RI.
- Parlemen menargetkan penyelesaian pembahasan RUU ini rampung pada 15 Desember 2026.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.