Eks Anggota DPR China Divonis Mati Akibat Suap Rp1,9 Triliun
Mantan anggota DPR China dijatuhi hukuman mati dan seluruh asetnya dirampas negara setelah terbukti menerima suap senilai Rp1,9 triliun.
Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 03:54 WIB
1 menit baca
•
17 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di China dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap dengan nilai fantastis mencapai Rp1,9 triliun. Kasus ini menjadi sorotan tajam dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri tirai bambu.
Detail Peristiwa & Konteks
Selain vonis hukuman mati, pengadilan juga memutuskan untuk mencabut seluruh hak-hak politik terpidana seumur hidup. Negara turut merampas seluruh aset kekayaan milik mantan pejabat tersebut yang didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
Poin Penting Liputan
- Mantan anggota DPR China divonis hukuman mati akibat kasus korupsi.
- Total suap yang dikantongi terpidana mencapai Rp1,9 triliun.
- Hak-hak politik terpidana dicabut seumur hidup oleh pengadilan.
- Seluruh aset kekayaan hasil suap resmi dirampas oleh negara.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.