Eks Penyidik KPK Dorong Dua Poin Krusial RUU Perampasan Aset
Pegiat antikorupsi dan eks penyidik KPK menyoroti dua hal krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang didesak rampung pada 2026.
KAJUARA.NET โ Kalangan pegiat antikorupsi dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara transparan dengan memperhatikan substansi krusial demi efektivitas penegakan hukum.
Detail Peristiwa & Konteks
Dukungan terhadap perjanjian terbuka antara DPR RI dan masyarakat terus mengalir agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam proses legislasi ini, elemen masyarakat sipil dan mantan penegak hukum menilai ada sejumlah catatan penting yang harus dimasukkan untuk menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Poin Penting Liputan
- Pegiat antikorupsi dukung perjanjian terbuka DPR dan publik.
- Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
- Eks penyidik KPK sampaikan dua hal krusial dalam substansi RUU.
- Target pengesahan didorong agar terlaksana sesuai aspirasi masyarakat.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.