Eks Staf Gedung Putih Denda Rp2,6 Miliar Gegara Judi Pidato Trump
Mantan operator teleprompter Gedung Putih dijatuhi denda USD 172.000 karena memanfaatkan informasi internal untuk bertaruh pada pidato Donald Trump.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 08:06 WIB
1 menit baca
•
35 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: BBC News World
KAJUARA.NET โ Mantan operator teleprompter Gedung Putih diwajibkan membayar denda sebesar USD 172.000 setelah terbukti menggunakan pengetahuan internal untuk memasang taruhan ilegal pada isi pidato Donald Trump.
Detail Peristiwa & Konteks
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan akses istimewanya terhadap draf pidato kepresidenan untuk meraup keuntungan finansial secara tidak sah. Praktik curang ini mencederai integritas posisi yang diembannya di lingkungan kepresidenan Amerika Serikat.
Poin Penting Liputan
- Mantan operator teleprompter Gedung Putih didenda USD 172.000 atau sekitar Rp2,6 miliar.
- Pelaku menggunakan pengetahuan prior tentang isi pidato Donald Trump untuk berjudi.
- Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran etika serius dan penyalahgunaan akses internal.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: