Emiten Bakrie hingga Salim Kena Sanksi OJK, Total Denda Rp73,99 Miliar
OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif dan denda Rp73,99 miliar hingga Agustus 2026 terkait pelanggaran pasar modal.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 18:45 WIB
1 menit baca
•
7 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: CNBC Indonesia Market
KAJUARA.NET โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas menjatuhkan ratusan sanksi administratif beserta denda jumbo akibat pelanggaran di sektor pasar modal.
Detail Peristiwa & Konteks
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif hingga periode Agustus 2026. Kebijakan tegas ini mencakup sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp73,99 miliar yang dikenakan kepada berbagai pihak, termasuk sejumlah emiten besar, atas pelanggaran ketentuan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.
Poin Penting Liputan
- OJK menjatuhkan total 1.277 sanksi administratif hingga Agustus 2026.
- Nilai denda yang terkumpul dari sanksi tersebut mencapai Rp73,99 miliar.
- Sanksi menyasar pelanggaran terkait aturan pasar modal dan kepatuhan laporan emiten.
- Sejumlah emiten ternama, termasuk dari Grup Bakrie dan Salim, turut terkena sanksi.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: