Gita Wirjawan: Pasal 33 UUD 1945 Harus Perluas Fokus ke SDM
Mantan Mendag Gita Wirjawan menilai Pasal 33 UUD 1945 perlu diperluas mencakup penguatan SDM dan pendidikan untuk pemerataan.
Bahrul Ulum
1 September 2026, 14:10 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dinilai perlu diperluas, tidak hanya berfokus pada pengelolaan sumber daya alam (SDA), melainkan juga penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara.
Detail Peristiwa & Konteks
Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya sektor pendidikan dan kualitas manusia dalam mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia. Menurutnya, fokus kebijakan nasional harus bergeser untuk menempatkan pendidikan serta kapabilitas SDM sebagai kunci utama kemajuan bangsa.
Poin Penting Liputan
- Pasal 33 UUD 1945 dinilai belum cukup jika hanya memuat aturan terkait pengelolaan sumber daya alam semata.
- Pendidikan dan pengembangan SDM dipandang sebagai aset strategis yang paling krusial bagi negara.
- Penguatan kualitas manusia menjadi fondasi utama dalam mencapai pemerataan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: