LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Gita Wirjawan: Pasal 33 UUD 1945 Harus Perluas Fokus ke SDM

Mantan Mendag Gita Wirjawan menilai Pasal 33 UUD 1945 perlu diperluas mencakup penguatan SDM dan pendidikan untuk pemerataan.

Bahrul Ulum
1 September 2026, 14:10 WIB
1 menit baca 6 pembaca
Gita Wirjawan: Pasal 33 UUD 1945 Harus Perluas Fokus ke SDM
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed

KAJUARA.NET โ€” Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dinilai perlu diperluas, tidak hanya berfokus pada pengelolaan sumber daya alam (SDA), melainkan juga penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya sektor pendidikan dan kualitas manusia dalam mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia. Menurutnya, fokus kebijakan nasional harus bergeser untuk menempatkan pendidikan serta kapabilitas SDM sebagai kunci utama kemajuan bangsa.

Poin Penting Liputan

  • Pasal 33 UUD 1945 dinilai belum cukup jika hanya memuat aturan terkait pengelolaan sumber daya alam semata.
  • Pendidikan dan pengembangan SDM dipandang sebagai aset strategis yang paling krusial bagi negara.
  • Penguatan kualitas manusia menjadi fondasi utama dalam mencapai pemerataan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Sindonews Feed
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Sindonews Feed
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu