Hakim Tipikor Semarang Tolak Istri Sudewo Jadi Saksi Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak permohonan penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk menghadirkan istrinya sebagai saksi meringankan.
KAJUARA.NET โ Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak permohonan penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk menghadirkan istrinya sebagai saksi yang meringankan atau a de charge dalam persidangan.
Detail Peristiwa & Konteks
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, Hakim Ketua Edwin Pudyono memutuskan untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penuntut umum. Keberatan tersebut dilayangkan karena istri Sudewo tercatat selalu hadir dan mengikuti jalannya persidangan perkara korupsi tersebut dari awal.
Poin Penting Liputan
- Majelis hakim menolak permohonan saksi meringankan untuk terdakwa Sudewo.
- Penasihat hukum berencana menghadirkan istri Sudewo sebagai saksi a de charge.
- Penuntut umum mengajukan keberatan karena istri terdakwa selalu mengikuti jalannya persidangan.
- Hakim Ketua Edwin Pudyono mengabulkan keberatan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.