Harga Avtur Naik 6,5 Persen, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Pesawat
Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan fuel surcharge penerbangan menyusul kenaikan harga avtur sebesar 6,5 persen.
KAJUARA.NET โ Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada penerbangan domestik. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga avtur sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan secara berkala.
Detail Peristiwa & Konteks
Evaluasi kebijakan tarif ini rutin dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kemampuan maskapai penerbangan dalam menutupi biaya operasional akibat fluktuasi harga bahan bakar, serta tetap melindungi daya beli masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Poin Penting Liputan
- Kemenhub secara berkala mengevaluasi kebijakan fuel surcharge penerbangan domestik.
- Penyesuaian dilakukan menyusul kenaikan harga avtur sebesar 6,5 persen.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan operasional maskapai dan melindungi konsumen.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.