Hukuman Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
KAJUARA.NET โ Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Detail Peristiwa & Konteks
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa putusan banding tersebut menunjukkan hakim memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan banding ini, pihak jaksa penuntut umum kini masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah eksekusi lanjutan.
Poin Penting Liputan
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief (Ibam) dalam perkara korupsi Chromebook.
- Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan kini menjadi 5 tahun penjara.
- Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
- Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.