Imigrasi Denpasar Amankan Dua WNA Nigeria Pelanggar Aturan di Ubud
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua WNA asal Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di kawasan Ubud, Bali.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 23:35 WIB
1 menit baca
•
8 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Bali
KAJUARA.NET โ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Detail Peristiwa & Konteks
Penertiban terhadap dua warga asing tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin dan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing di wilayah Ubud. Petugas imigrasi langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan kedua WNA guna pemeriksaan lebih lanjut.
Poin Penting Liputan
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua WNA asal Nigeria.
- Lokasi penertiban berada di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
- Tindakan ini diambil karena keduanya terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.