Indonesia Longgarkan Aturan Devisa Ekspor Mineral untuk Perusahaan Tambang
Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan devisa hasil ekspor bagi perusahaan tambang yang memenuhi syarat dengan mengizinkan retensi minimal 30 persen.
Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 07:52 WIB
1 menit baca
•
5 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Jawa Timur
KAJUARA.NET โ Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan aturan devisa hasil ekspor bagi perusahaan pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu untuk memperkuat sektor komoditas nasional.
Detail Peristiwa & Konteks
Berdasarkan ketentuan baru dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah, perusahaan tambang yang memenuhi syarat kini diizinkan untuk menahan atau mempertahankan sedikitnya 30 persen dari hasil ekspor sumber daya alam mereka selama jangka waktu tiga bulan.
Poin Penting Liputan
- Pemerintah melonggarkan aturan devisa hasil ekspor khusus untuk sektor pertambangan.
- Perusahaan tambang memenuhi syarat diizinkan menahan minimal 30 persen hasil ekspor.
- Ketentuan retensi devisa ini berlaku untuk jangka waktu selama tiga bulan.
- Kebijakan baru tersebut diatur di bawah ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: