Kantah Samarinda Legalisasi 608 Aset Pemkot Senilai Rp5,9 Triliun
Kantor Pertanahan Kota Samarinda berhasil melegalisasi 608 bidang aset Pemerintah Kota Samarinda dengan nilai total mencapai Rp5,9 triliun sepanjang tahun 2026.
KAJUARA.NET โ Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencatatkan capaian signifikan dengan melegalisasi 608 bidang aset milik Pemerintah Kota Samarinda senilai Rp5,9 triliun sepanjang tahun 2026 untuk mengamankan kepemilikan aset daerah.
Detail Peristiwa & Konteks
Program legalisasi aset ini merupakan langkah strategis dalam penyelamatan dan pengamanan hukum atas kekayaan milik negara di daerah. Dengan sertifikasi resmi ini, diharapkan risiko sengketa lahan dapat diminimalisir serta memperkuat tertib administrasi pemerintahan di Kota Samarinda.
Poin Penting Liputan
- Kantah Kota Samarinda berhasil melegalisasi 608 bidang aset Pemkot Samarinda.
- Total nilai aset yang berhasil dilegalisasi mencapai Rp5,9 triliun.
- Pencapaian ini direalisasikan sepanjang kurun waktu tahun 2026.
- Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan hukum dan tertib administrasi aset daerah.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.