Kasus Asusila Anak di Parimo, Dua Terduga Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Sulawesi Tengah menegaskan dua terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong terancam hukuman 15 tahun penjara.
Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 11:14 WIB
1 menit baca
•
12 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Sulawesi Tengah
KAJUARA.NET โ Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan bahwa dua orang terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong menghadapi ancaman pidana berat hingga 15 tahun penjara.
Detail Peristiwa & Konteks
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua orang berinisial NM dan RS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Parigi Moutong (Parimo). Penegakan hukum ini dilakukan secara serius guna memberikan efek jera serta melindungi korban kekerasan seksual.
Poin Penting Liputan
- Polda Sulteng menangani kasus dugaan asusila anak di Parigi Moutong.
- Dua terduga pelaku berinisial NM dan RS telah diamankan pihak berwajib.
- Para pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.