LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Kasus Asusila Anak di Parimo, Dua Terduga Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Sulawesi Tengah menegaskan dua terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong terancam hukuman 15 tahun penjara.

Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 11:14 WIB
1 menit baca 12 pembaca
Kasus Asusila Anak di Parimo, Dua Terduga Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Sulawesi Tengah

KAJUARA.NET โ€” Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan bahwa dua orang terduga pelaku kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong menghadapi ancaman pidana berat hingga 15 tahun penjara.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua orang berinisial NM dan RS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Parigi Moutong (Parimo). Penegakan hukum ini dilakukan secara serius guna memberikan efek jera serta melindungi korban kekerasan seksual.

Poin Penting Liputan

  • Polda Sulteng menangani kasus dugaan asusila anak di Parigi Moutong.
  • Dua terduga pelaku berinisial NM dan RS telah diamankan pihak berwajib.
  • Para pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Sulawesi Tengah
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Sulawesi Tengah
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu