LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Kasus Pembunuhan Siswi di Nabire, Pelaku Anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejari Nabire menuntut pelaku anak berinisial AWS dengan pidana penjara 10 tahun terkait kasus pembunuhan siswi.

Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 23:15 WIB
1 menit baca 6 pembaca
Kasus Pembunuhan Siswi di Nabire, Pelaku Anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Terkini

KAJUARA.NET โ€” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AWS, yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang siswi di Nabire.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik di Nabire. Proses hukum terhadap pelaku anak (AWS) ini berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai sistem peradilan pidana anak, sembari mempertimbangkan beratnya unsur tindak pidana yang dilakukan.

Poin Penting Liputan

  • JPU Kejaksaan Negeri Nabire menuntut pelaku anak berinisial AWS dengan hukuman penjara 10 tahun.
  • >
  • Perkara ini berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang siswi di wilayah Nabire.
  • Sidang tuntutan digelar secara tertutup mengingat status terdakwa yang masih berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum.
  • Proses peradilan selanjutnya akan berfokus pada pembelaan (pledoi) dari pihak penasihat hukum terdakwa sebelum putusan majelis hakim.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Terkini
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Terkini
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu