Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar Sitaan Kasus Nikel
Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan senilai Rp401,65 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017-2020.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 15:50 WIB
1 menit baca
•
9 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp401,65 miliar yang disita dari PT CNI. Barang bukti fantastis ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang merugikan keuangan negara.
Detail Peristiwa & Konteks
Pameran barang bukti uang sitaan tersebut digelar di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Uang ratusan miliar rupiah ini merupakan hasil pengungkapan dari perkara hukum yang menyeret PT CNI dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.
Poin Penting Liputan
- Kejagung menyita uang tunai senilai Rp401,65 miliar dari PT CNI.
- Penyitaan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
- Barang bukti uang tunai dipamerkan langsung kepada publik di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: