LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Selasa, 15 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Kejaksaan Agung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Korupsi Nikel Sultra

Kejagung menyita uang tunai Rp 401 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan manipulasi dokumen ekspor nikel PT CNI yang merugikan negara.

Bahrul Ulum
1 September 2026, 02:10 WIB
1 menit baca 8 pembaca
Kejaksaan Agung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Korupsi Nikel Sultra
Sumber foto/ilustrasi: Detikcom Berita

KAJUARA.NET โ€” Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 401 miliar yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara, memberikan pukulan telak bagi praktik kejahatan sumber daya alam.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Penyitaan dana fantastis tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi PT Antam Tbk yang melibatkan aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan sejumlah pihak terkait di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penyidikan, kasus ini bermula dari adanya dugaan manipulasi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) serta proses ekspor nikel yang tidak sesuai ketentuan hukum, sehingga memicu kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Poin Penting Liputan

  • Kejaksaan Agung menyita total Rp 401 miliar terkait kasus korupsi nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara.
  • Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi dokumen ekspor nikel yang merugikan keuangan negara.
  • Penyidik terus mendalami aliran dana ilegal dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi tambang ini.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Detikcom Berita
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Detikcom Berita
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu