Kejari Bekasi Cabut Kekuasaan Orang Tua Napi Kekerasan Seksual
Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mencabut kekuasaan orang tua dari EY, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 19:20 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Megapolitan
KAJUARA.NET โ Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengambil langkah tegas dengan mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap EY (36), seorang terpidana kasus kekerasan seksual.
Detail Peristiwa & Konteks
Upaya hukum ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Terpidana EY terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan yang merupakan darah dagingnya sendiri, sehingga pencabutan hak asuh dipandang mendesak demi keselamatan anak.
Poin Penting Liputan
- Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap terpidana EY (36).
- Terpidana merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kandungnya sendiri.
- Tindakan hukum ini dieksekusi melalui peran Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi korban.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: