Kejari Bekasi Usut Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Srimahi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelidiki dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
KAJUARA.NET โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Detail Peristiwa & Konteks
Penyidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses legalisasi aset tanah yang seharusnya meringankan warga. Aparat penegak hukum kini tengah mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap modus operandi dalam kasus tersebut.
Poin Penting Liputan
- Kejari Kabupaten Bekasi menyelidiki dugaan pungli program PTSL.
- Lokasi kejadian berada di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
- Program pemerintah untuk sertifikasi tanah gratis atau bersubsidi ini diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
- Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.