Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Jadi 40 Persen
Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal fuel surcharge angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hingga mencapai 40 persen.
KAJUARA.NET โ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas maksimal fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) untuk penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini diambil menyusul dinamika harga avtur yang terus bergerak.
Detail Peristiwa & Konteks
Penyesuaian tarif tambahan ini tertuang dalam aturan baru yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan menetapkan batas maksimal fuel surcharge hingga 40 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar global, sekaligus tetap melindungi daya beli masyarakat.
Poin Penting Liputan
- Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal fuel surcharge angkutan udara.
- Aturan baru ini berlaku untuk maskapai niaga berjadwal dalam negeri.
- Besaran batas maksimal biaya tambahan bahan bakar dipatok hingga 40 persen.
- Kebijakan bertujuan menjaga keseimbangan antara operasional maskapai dan kemampuan konsumen.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.