LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Selasa, 15 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Jadi 40 Persen

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal fuel surcharge angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hingga mencapai 40 persen.

Bahrul Ulum
3 September 2026, 05:00 WIB
1 menit baca 8 pembaca
Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Jadi 40 Persen
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Bisnis

KAJUARA.NET โ€” Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas maksimal fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) untuk penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini diambil menyusul dinamika harga avtur yang terus bergerak.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Penyesuaian tarif tambahan ini tertuang dalam aturan baru yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan menetapkan batas maksimal fuel surcharge hingga 40 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar global, sekaligus tetap melindungi daya beli masyarakat.

Poin Penting Liputan

  • Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal fuel surcharge angkutan udara.
  • Aturan baru ini berlaku untuk maskapai niaga berjadwal dalam negeri.
  • Besaran batas maksimal biaya tambahan bahan bakar dipatok hingga 40 persen.
  • Kebijakan bertujuan menjaga keseimbangan antara operasional maskapai dan kemampuan konsumen.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Bisnis
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Bisnis
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu