Kemenkum Perkuat Aset SMAN 1 Bandung, Batalkan Badan Hukum PLK
Kementerian Hukum menegaskan pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan memperkuat lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset negara.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 15:20 WIB
1 menit baca
•
7 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Jawa Barat
KAJUARA.NET โ Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap mempertahankan keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekaligus memperkuat lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset sah milik negara.
Detail Peristiwa & Konteks
Keputusan ini diambil menyusul sengketa lahan yang melibatkan area sekolah tersebut. Dengan dikuatkannya pembatalan badan hukum PLK, pemerintah memastikan bahwa status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung tetap berada di tangan negara untuk kepentingan dunia pendidikan.
Poin Penting Liputan
- Kementerian Hukum resmi mempertahankan pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
- Lahan SMAN 1 Bandung dipastikan tetap menjadi aset sah milik negara.
- Keputusan ini memperjelas status hukum lahan sekolah di tengah sengketa yang terjadi.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.