Kemenkum Sulbar Kawal Perda Perseroda Mamuju Tengah Cegah Celah Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar mengawal Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang PT Lalla Tassisara guna memastikan tata kelola Perseroda bebas dari celah regulasi.
KAJUARA.NET โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mengambil langkah strategis dengan mengawal ketat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020. Pengawalan terhadap Perda tentang Pendirian PT Lalla Tassisara ini dilakukan untuk memastikan operasional Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan mencegah potensi celah regulasi.
Detail Peristiwa & Konteks
Pengawalan regulasi daerah ini merupakan bagian dari komitmen instansi vertikal dalam mendampingi pemerintah kabupaten agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian yuridis dan berdaya guna tinggi. Melalui evaluasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan pengelolaan badan usaha milik daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menyalahi aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Poin Penting Liputan
- Kanwil Kemenkum Sulbar mengawal Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020.
- Fokus pengawasan tertuju pada pendirian PT Lalla Tassisara sebagai Perseroda.
- Langkah preventif ini bertujuan untuk menutup celah regulasi dalam tata kelola perusahaan daerah.
- Pengawalan hukum memastikan operasional Perseroda sejalan dengan ketentuan perundang-undangan nasional dan daerah.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.