Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus dan Tetapkan Aturan Baru
Kementerian Komdigi melarang sisa kuota internet pelanggan hangus dan menetapkan aturan baru yang menguntungkan konsumen tanpa biaya tambahan.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 09:30 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: CNBC Indonesia Tech
KAJUARA.NET โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang praktik sisa kuota internet yang hangus dan menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru untuk melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi di Indonesia.
Detail Peristiwa & Konteks
Kebijakan ini dikeluarkan untuk merespons keluhan masyarakat terkait sisa kuota data internet yang kerap terbuang sia-sia saat masa aktif paket berakhir. Dengan regulasi anyar ini, pemerintah memastikan para pengguna telekomunikasi mendapatkan hak penuh atas layanan yang telah mereka beli.
Poin Penting Liputan
- Komdigi melarang operator seluler memberlakukan sistem hangus pada sisa kuota internet pelanggan.
- Pelanggan kini memiliki hak penuh untuk memilih jenis layanan telekomunikasi yang diinginkan.
- Pemberlakuan aturan baru ini dipastikan tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem industri telekomunikasi yang lebih adil dan transparan.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.