LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Senin, 14 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan adanya 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.

Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 10:45 WIB
1 menit baca 7 pembaca
Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Top News

KAJUARA.NET โ€” Komisi III DPR RI mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengusulkan sebanyak 13 jenis tindak pidana untuk dimasukkan ke dalam draf regulasi tersebut.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset terus bergulir di parlemen. Melalui Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terungkap bahwa draf regulasi ini memuat 13 kategori tindak pidana khusus yang menjadi fokus dalam mekanisme perampasan aset hasil kejahatan guna memperkuat penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.

Poin Penting Liputan

  • Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam RUU Perampasan Aset.
  • Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara dari hasil tindak kejahatan.
  • Pembahasan RUU ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Top News
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Top News
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu