LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Kasus Haji Tak Terkait Jabatan Menag

Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi kuota haji tidak bisa dibangun hanya karena posisinya sebagai Menag.

Bahrul Ulum
2 September 2026, 04:15 WIB
1 menit baca 6 pembaca
Kubu Yaqut: Tanggung Jawab Pidana Kasus Haji Tak Terkait Jabatan Menag
Sumber foto/ilustrasi: CNN Indonesia Nasional

KAJUARA.NET โ€” Kubu terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat serta-merta dilekatkan pada seseorang hanya berdasarkan jabatan publik yang diemban. Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk memperjelas batas kewenangan dan dugaan keterlibatan.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa konstruksi hukum terkait tanggung jawab pidana harus dibuktikan secara objektif melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi yang dibangun dari posisi struktural sebagai Menteri Agama. Argumen ini menjadi salah satu fokus utama pembelaan dalam merespons dakwaan yang dilayangkan oleh penuntut umum.

Poin Penting Liputan

  • Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tanggung jawab pidana tidak otomatis melekat pada jabatan Menag.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Kubu terdakwa meminta pembuktian hukum dilakukan secara objektif berdasarkan fakta material.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via CNN Indonesia Nasional
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: CNN Indonesia Nasional
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu