MK Resmi Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan resmi membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP.
KAJUARA.NET โ Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah, sehingga ketentuan tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Detail Peristiwa & Konteks
Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membatasi kebebasan berpendapat warga negara di ruang publik. Putusan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Poin Penting Liputan
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap KUHP.
- Pasal penghinaan pemerintah resmi dibatalkan oleh majelis hakim konstitusi.
- Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat warga negara.
- Putusan ini langsung berlaku dan mengikat secara hukum nasional.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.