LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

MK Resmi Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan resmi membatalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP.

Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 09:15 WIB
1 menit baca 7 pembaca
MK Resmi Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Terkini

KAJUARA.NET โ€” Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah, sehingga ketentuan tersebut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membatasi kebebasan berpendapat warga negara di ruang publik. Putusan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Poin Penting Liputan

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap KUHP.
  • Pasal penghinaan pemerintah resmi dibatalkan oleh majelis hakim konstitusi.
  • Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat warga negara.
  • Putusan ini langsung berlaku dan mengikat secara hukum nasional.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Terkini
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Terkini
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu