Muktamar ke-35 NU Desak Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Muktamar ke-35 NU merekomendasikan pemerintah agar patuh pada putusan MK untuk memisahkan anggaran program MBG dari dana pendidikan selambatnya APBN 2028.
KAJUARA.NET โ Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan rekomendasi strategis agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Detail Peristiwa & Konteks
Dalam forum Muktamar tersebut, NU menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi, khususnya amanat MK yang mewajibkan anggaran program MBG dipisahkan secara tegas dari alokasi dana pendidikan nasional. Langkah ini dinilai krusial agar pos anggaran pendidikan tetap sasaran dan tidak tergerus oleh program lainnya.
Berdasarkan rekomendasi Muktamar, pemisahan anggaran ini harus sudah direalisasikan oleh pemerintah selambat-lambatnya pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.
Poin Penting Liputan
- Muktamar ke-35 NU merekomendasikan pemisahan anggaran program MBG.
- Pemerintah didesak patuh terhadap putusan MK terkait pos keuangan negara.
- Alokasi dana pendidikan harus steril dari pemanfaatan untuk program MBG.
- Pemisahan anggaran ditargetkan paling lambat berlaku pada APBN 2028.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.