Muktamar NU Bahas Integrasi Zakat dan Pajak Jadi Pengurang
Muktamirin Muktamar Ke-35 NU membahas integrasi zakat dan pajak dengan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit) dalam sidang komisi.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 06:45 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Jawa Timur
KAJUARA.NET โ Muktamirin Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara intensif membahas wacana integrasi antara zakat dan pajak melalui skema zakat sebagai pengurang pajak terutang atau tax credit.
Detail Peristiwa & Konteks
Pembahasan strategis mengenai sinkronisasi instrumen fiskal negara dan keagamaan ini berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat Muslim taat pajak sekaligus penuna zakat.
Poin Penting Liputan
- Dibahas dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah pada Muktamar Ke-35 NU.
- Fokus pembahasan adalah integrasi sistem pengelolaan zakat dan perpajakan nasional.
- Menerapkan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: