Muktamar NU Sepakat Larang Rais Aam dan Ketum Rangkap Jabatan Politik
Sidang Muktamar NU secara resmi menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi posisi Rais Aam dan Ketua Umum melalui musyawarah mufakat.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 06:03 WIB
1 menit baca
•
7 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: CNN Indonesia Nasional
KAJUARA.NET โ Sidang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan aturan tegas terkait larangan rangkap jabatan politik bagi jajaran pimpinan tertingginya, yakni Rais Aam dan Ketua Umum.
Detail Peristiwa & Konteks
Keputusan penting ini diambil melalui proses musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme voting. Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen kuat para peserta muktamar dalam menjaga marwah organisasi agar tetap fokus pada khitah keumatan dan kebangsaan tanpa terseret kepentingan praktis politik.
Poin Penting Liputan
- Sidang Muktamar NU sepakat melarang rangkap jabatan.
- Aturan ini mengikat posisi strategis Rais Aam dan Ketua Umum.
- Keputusan dicapai secara mufakat tanpa melalui voting.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.