LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun

Muktamar ke-35 NU menetapkan aturan masa iddah atau jeda selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang memiliki jabatan politik.

Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 06:50 WIB
1 menit baca 5 pembaca
Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed

KAJUARA.NET โ€” Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan aturan baru terkait masa iddah atau jeda selama satu tahun dari jabatan politik bagi setiap calon pimpinan tertinggi organisasi.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Aturan ini diberlakukan khusus untuk memastikan integritas dan fokus para kandidat yang akan maju sebagai calon Rais Aam maupun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dengan adanya masa jeda ini, diharapkan kepemimpinan NU ke depan dapat lebih mandiri dan terbebas dari kepentingan politik praktis.

Poin Penting Liputan

  • Muktamar ke-35 NU menghasilkan ketetapan aturan masa iddah jabatan politik.
  • Aturan jeda berlaku selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga marwah dan independensi organisasi Nahdlatul Ulama.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Sindonews Feed
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Sindonews Feed
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu