Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun
Muktamar ke-35 NU menetapkan aturan masa iddah atau jeda selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang memiliki jabatan politik.
Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 06:50 WIB
1 menit baca
•
5 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan aturan baru terkait masa iddah atau jeda selama satu tahun dari jabatan politik bagi setiap calon pimpinan tertinggi organisasi.
Detail Peristiwa & Konteks
Aturan ini diberlakukan khusus untuk memastikan integritas dan fokus para kandidat yang akan maju sebagai calon Rais Aam maupun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dengan adanya masa jeda ini, diharapkan kepemimpinan NU ke depan dapat lebih mandiri dan terbebas dari kepentingan politik praktis.
Poin Penting Liputan
- Muktamar ke-35 NU menghasilkan ketetapan aturan masa iddah jabatan politik.
- Aturan jeda berlaku selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga marwah dan independensi organisasi Nahdlatul Ulama.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.