LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

OJK Blokir Rp724 Miliar Dana Penipuan Keuangan, Ini Modusnya

OJK melalui IASC sukses memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam hingga mencapai Rp724,1 miliar.

Bahrul Ulum
1 September 2026, 08:45 WIB
1 menit baca 8 pembaca
OJK Blokir Rp724 Miliar Dana Penipuan Keuangan, Ini Modusnya
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed

KAJUARA.NET โ€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai sekitar Rp724,1 miliar.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya masif OJK dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan finansial digital. Dengan operasional IASC, penanganan pengaduan masyarakat terkait rekening penipuan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi langsung dengan industri perbankan.

Poin Penting Liputan

  • OJK sukses memblokir dana penipuan keuangan senilai Rp724,1 miliar.
  • Pencegahan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
  • Langkah ini bertujuan menekan angka kejahatan scam dan melindungi aset masyarakat di sektor keuangan.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Sindonews Feed
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Sindonews Feed
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu