OJK Blokir Rp724 Miliar Dana Penipuan Keuangan, Ini Modusnya
OJK melalui IASC sukses memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam hingga mencapai Rp724,1 miliar.
Bahrul Ulum
1 September 2026, 08:45 WIB
1 menit baca
•
8 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai sekitar Rp724,1 miliar.
Detail Peristiwa & Konteks
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya masif OJK dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan finansial digital. Dengan operasional IASC, penanganan pengaduan masyarakat terkait rekening penipuan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi langsung dengan industri perbankan.
Poin Penting Liputan
- OJK sukses memblokir dana penipuan keuangan senilai Rp724,1 miliar.
- Pencegahan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
- Langkah ini bertujuan menekan angka kejahatan scam dan melindungi aset masyarakat di sektor keuangan.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: