Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Wajib Punya Roh Anti-Korupsi
Pakar hukum mendesak RUU Perampasan Aset yang mencakup 13 tindak pidana harus memiliki roh pemberantasan korupsi yang kuat untuk keadilan.
Bahrul Ulum
2 September 2026, 19:06 WIB
1 menit baca
•
44 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Detikcom Berita
KAJUARA.NET โ Pakar hukum menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk memiliki roh pemberantasan korupsi yang kuat demi memperkuat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Detail Peristiwa & Konteks
Desakan ini mengemuka seiring pembahasan regulasi strategis tersebut. Beleid ini dirancang mencakup hingga 13 tindak pidana yang dinilai krusial untuk mengoptimalkan pengawasan negara terhadap aset-aset hasil kejahatan.
Poin Penting Liputan
- RUU Perampasan Aset harus memiliki roh pemberantasan korupsi yang jelas.
- Regulasi ini mencakup total 13 tindak pidana berbeda.
- Keberadaan undang-undang ini dinilai sangat penting untuk pengawasan dan keadilan.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: