Pemerintah Tetapkan Tarif Akses Data Geospasial Rp20 Juta
Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak akses data geospasial kawasan kini resmi ditetapkan sebesar Rp20 juta melalui aturan baru.
Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 12:06 WIB
1 menit baca
•
18 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Pemerintah resmi menetapkan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk akses data geospasial kawasan sebesar Rp20 juta, yang diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pemetaan wilayah.
Detail Peristiwa & Konteks
Ketentuan baru mengenai tarif layanan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan bentuk amendemen atau perubahan dari aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PMK Nomor 98 Tahun 2024.
Poin Penting Liputan
- Tarif PNBP akses data geospasial kawasan ditetapkan sebesar Rp20 juta.
- Kebijakan ini diatur melalui PMK Nomor 63 Tahun 2026.
- Aturan baru tersebut sekaligus mengubah regulasi terdahulu, yaitu PMK Nomor 98 Tahun 2024.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.