Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Adminduk Tahun 2005
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi mengajukan Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk.
KAJUARA.NET โ Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Detail Peristiwa & Konteks
Pengajuan Raperda ini dilakukan oleh Pemkab Murung Raya sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan terkait administrasi kependudukan di wilayah setempat.
Poin Penting Liputan
- Pemkab Murung Raya mengajukan Raperda pencabutan regulasi administrasi kependudukan.
- Perda yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Nomor 15 Tahun 2005.
- Fokus aturan mencakup bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan hukum daerah dengan peraturan nasional yang lebih baru.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.