LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Adminduk Tahun 2005

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi mengajukan Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk.

Bahrul Ulum
1 September 2026, 08:15 WIB
1 menit baca 7 pembaca
Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Adminduk Tahun 2005
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Kalimantan Tengah

KAJUARA.NET โ€” Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Pengajuan Raperda ini dilakukan oleh Pemkab Murung Raya sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan terkait administrasi kependudukan di wilayah setempat.

Poin Penting Liputan

  • Pemkab Murung Raya mengajukan Raperda pencabutan regulasi administrasi kependudukan.
  • Perda yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Nomor 15 Tahun 2005.
  • Fokus aturan mencakup bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  • Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan hukum daerah dengan peraturan nasional yang lebih baru.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Kalimantan Tengah
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Kalimantan Tengah
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu