Pemkot Mataram Batasi Jam Operasional Kafe dan PKL hingga Pukul 23.00 Wita
Pemerintah Kota Mataram resmi membatasi jam operasional usaha hiburan, kafe, dan PKL hingga pukul 23.00 Wita demi menjaga keamanan kota.
Bahrul Ulum
31 Agustus 2026, 18:15 WIB
1 menit baca
•
7 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News NTB (Mataram)
KAJUARA.NET โ Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi seluruh usaha hiburan, kafe, hingga pedagang kaki lima (PKL) maksimal hingga pukul 23.00 Wita demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Detail Peristiwa & Konteks
Kebijakan pembatasan ini diambil oleh Pemkot Mataram sebagai langkah preventif untuk menciptakan suasana kota yang kondusif. Dengan adanya aturan batas waktu operasional ini, seluruh pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan jadwal kegiatan usahanya setiap hari.
Poin Penting Liputan
- Pembatasan jam operasional berlaku untuk usaha hiburan, kafe, dan PKL.
- Batas maksimal operasional ditetapkan pukul 23.00 Wita di seluruh wilayah Kota Mataram.
- Kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: