Pitra Romadoni: Pejabat Korup Harus Dimiskinkan Lewat UU Perampasan Aset
Praktisi hukum Pitra Romadoni menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset demi memiskinkan pejabat korup.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 07:05 WIB
1 menit baca
•
7 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Pakar hukum Pitra Romadoni Nasution menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi di Indonesia.
Detail Peristiwa & Konteks
Dukungan ini disuarakan sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum di tanah air. Keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai sangat krusial untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang kerap merugikan masyarakat luas.
Poin Penting Liputan
- Pitra Romadoni dukung penuh percepatan RUU Perampasan Aset.
- Pejabat yang terbukti korupsi dinilai harus dimiskinkan melalui instrumen hukum yang sah.
- Pengesahan RUU ini diharapkan memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: