Polda Kalimantan Tengah Tetapkan 23 Tersangka Karhutla
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dari 19 kasus kebakaran hutan dan lahan selama Operasi Aman Nusa II.
KAJUARA.NET โ Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Detail Peristiwa & Konteks
Penetapan puluhan tersangka ini merupakan hasil penanganan dari total 19 kasus karhutla yang diselidiki aparat penegak hukum. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi.
Operasi penegakan hukum ini diintensifkan melalui Operasi Aman Nusa II yang telah berlangsung sejak 21 Juli 2026, guna memberikan efek jera serta mencegah meluasnya dampak bencana asap di wilayah Kalimantan Tengah.
Poin Penting Liputan
- Polda Kalteng menangani 19 kasus kebakaran hutan dan lahan.
- Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi.
- Penegakan hukum merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II sejak 21 Juli 2026.
- Langkah ini diambil untuk menekan dan mencegah perluasan karhutla.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.