Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bawa 100 Butir Diduga Ekstasi
Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria paruh baya di Tanjung Pura karena kedapatan membawa 100 butir diduga pil ekstasi.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 15:52 WIB
1 menit baca
•
12 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Sumatera Utara
KAJUARA.NET โ Jajaran Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pria berinisial S (49) diamankan bersama barang bukti berupa ratusan butir pil yang diduga ekstasi.
Detail Peristiwa & Konteks
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Langkat. Tersangka S diringkus tanpa perlawanan di kawasan Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, pada Senin malam.
Poin Penting Liputan
- Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial S (49).
- Penangkapan dilakukan di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, pada Senin malam.
- Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
- Operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Langkat.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: