Polresta Banda Aceh Tangkap ART Pencuri 13 Mayam Emas Mantan Majikan
Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang ART berinisial NH (31) yang diduga nekat mencuri perhiasan emas senilai Rp119 juta milik mantan majikannya.
KAJUARA.NET โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) atas dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas. Tersangka diduga menggondol emas sebanyak 13 mayam milik mantan majikannya dengan nilai kerugian mencapai Rp119 juta.
Detail Peristiwa & Konteks
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa kehilangan perhiasan berharganya. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial NH yang merupakan warga asal Kabupaten Aceh Besar. Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Poin Penting Liputan
- Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap ART berinisial NH (31) asal Aceh Besar.
- Tersangka diduga mencuri perhiasan emas sebanyak 13 mayam milik mantan majikannya.
- Total kerugian korban akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp119 juta.
- Pelaku kini ditahan di kantor polisi untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.